Dr.Egar Mahesa Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Karyawati PNM dan Tidak Diperiksanya Istri Tersangka

    Dr.Egar Mahesa Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pembunuhan Karyawati PNM dan Tidak Diperiksanya Istri Tersangka

    Palu-25 November 2025 - Dr. Egar Mahesa, SH, C.DM, MED, CPArb, kuasa hukum keluarga korban, kembali menyoroti lambatnya penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah (19), karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Ia juga mengkritik penyidikan yang dinilai belum mengusut dugaan keterlibatan istri pelaku.

    Kasus ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025, di kebun warga di Dusun Tanga-Tanga, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Fakta bahwa korban dibawa terlebih dahulu ke lokasi sepi sebelum dibunuh, menurut Dr. Egar, merupakan indikator kuat adanya unsur perencanaan.

    “Fakta bahwa korban dibawa ke lokasi sepi sebelum dibunuh adalah indikator jelas adanya rencana. Ini bukan tindakan spontan, ” tegasnya.

    Ia menegaskan kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan Pasal 338 KUHP sebagai alternatif.

    Kritik terhadap Penyidikan: Keluarga Keberatan Hanya Suami yang Jadi Tersangka

    Keluarga korban menyatakan ketidakpuasan jika hanya suami pelaku yang diproses hukum. Mereka mendesak penyidik untuk mendalami dugaan peran serta istri pelaku.

    “Kami meminta penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja. Ada peranan istrinya yang perlu didalami secara serius, ” tegas keluarga.

    Mereka menilai proses hukum harus menjangkau semua pihak yang mengetahui, membantu, atau terlibat.

    Selain aspek pidana, Dr. Egar menyoroti dugaan kelalaian PT PNM dalam aspek ketenagakerjaan. Penempatan pekerja perempuan sebagai kolektor lapangan dinilai berisiko tinggi tanpa pengamanan yang memadai.

    “Penempatan perempuan sebagai kolektor lapangan tanpa pengamanan memadai sangat berbahaya. Perusahaan wajib memastikan keselamatan pekerja, ” ujarnya.

    Kelalaian ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1/1970 tentang K3.

    Tuntutan Keluarga Korban

    1. Penanganan kasus pidana dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
    2. Pemeriksaan mendalam terhadap dugaan keterlibatan istri pelaku dan pihak lain yang terkait.
    3. Penegakan hukum terhadap aspek ketenagakerjaan yang melibatkan PT PNM.

    “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan hanya satu pihak yang diproses. Semua yang terlibat harus diperiksa, ” tegas keluarga.

    Dr. Egar Mahesa memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum berjalan maksimal dan semua pihak yang bertanggung jawab—baik pelaku, pihak yang terlibat, maupun perusahaan—diproses sesuai hukum.

    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Parigi Moutong Bersih dari...

    Artikel Berikutnya

    Heboh Pemberitaan: Kepala Perpustakaan Parigi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami