Jatanras Polresta Palu Ungkap Pelaku Bobol Rumah Jurnalis TransTV45, Akui Konsumsi Sabu

    Jatanras Polresta Palu Ungkap Pelaku Bobol Rumah Jurnalis TransTV45, Akui Konsumsi Sabu
    Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu di Pimpin Oleh Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S. Tr. IK

    Palu-Sulaweai Tengah-Unit jatanras satreskrim polresta palu di pimpin oleh Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr. IK menangkap seorang pria berinisial U (53) yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah seorang jurnalis TransTV45.Com. Kejadian berlangsung pada Selasa (13/1/2026) sore, sekitar pukul 15.15 WITA, di Jalan Bali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.

    Insiden pertama kali diketahui korban setelah mendapat informasi dari seorang karyawan toko. "Rumahmu dibobol. Orangnya pendek, rambut putih, " kata karyawan tersebut sambil menunjuk arah pelaku yang melarikan diri.

    Korban yang langsung mengejar dengan kendaraan tidak berhasil menemukan pelaku. Saat kembali ke rumah, korban justru mendapati pria tersebut sedang memindahkan barang-barang dari dalam rumah ke dalam sebuah mobil Maxim.

    "Saya langsung menghampiri dan mengatakan, 'Pak, jangan dibawa, itu orang yang membobol rumah saya', " tutur korban.

    Pelaku awalnya mengelak. Dia mengklaim barang-barang tersebut miliknya, didapat dari seorang wanita bernama S (51) yang disebutnya sedang mengalami keretakan rumah tangga. Namun, penyelidikan polisi membuktikan pengakuan pelaku tidak benar. Personel Satreskrim Polresta Palu pun berhasil mengamankan U.

    Klarifikasi dari Pihak Terkait

    Pada pukul 17.45 WITA, S mendatangi Mapolresta Palu untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan dengan suaminya, U, terjadi perdebatan di dalam ruangan. S menyatakan merasa terancam selama ini, sehingga memindahkan barang-barangnya ke rumah teman. "Saya mengamankan diri karena sering diancam, " ujarnya.

    Sementara itu, U dalam pembelaannya menyatakan alasan lain. Dia mengaku mengambil barang (speaker) tersebut untuk menafkahi anaknya yang sudah dua hari tidak diberikan uang.Pelaku juga mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan mengakui sudah lama mengonsumsi sabu-sabu.

    Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Rut Yohanes

    Rut Yohanes

    Artikel Sebelumnya

    Resmob Tadulako Ungkap Pencurian Brankas...

    Artikel Berikutnya

    Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami