Palu-Sulaweai Tengah-Unit jatanras satreskrim polresta palu di pimpin oleh Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr. IK menangkap seorang pria berinisial U (53) yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah seorang jurnalis TransTV45.Com. Kejadian berlangsung pada Selasa (13/1/2026) sore, sekitar pukul 15.15 WITA, di Jalan Bali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.
Insiden pertama kali diketahui korban setelah mendapat informasi dari seorang karyawan toko. "Rumahmu dibobol. Orangnya pendek, rambut putih, " kata karyawan tersebut sambil menunjuk arah pelaku yang melarikan diri.
Korban yang langsung mengejar dengan kendaraan tidak berhasil menemukan pelaku. Saat kembali ke rumah, korban justru mendapati pria tersebut sedang memindahkan barang-barang dari dalam rumah ke dalam sebuah mobil Maxim.
"Saya langsung menghampiri dan mengatakan, 'Pak, jangan dibawa, itu orang yang membobol rumah saya', " tutur korban.
Pelaku awalnya mengelak. Dia mengklaim barang-barang tersebut miliknya, didapat dari seorang wanita bernama S (51) yang disebutnya sedang mengalami keretakan rumah tangga. Namun, penyelidikan polisi membuktikan pengakuan pelaku tidak benar. Personel Satreskrim Polresta Palu pun berhasil mengamankan U.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Pada pukul 17.45 WITA, S mendatangi Mapolresta Palu untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan dengan suaminya, U, terjadi perdebatan di dalam ruangan. S menyatakan merasa terancam selama ini, sehingga memindahkan barang-barangnya ke rumah teman. "Saya mengamankan diri karena sering diancam, " ujarnya.
Sementara itu, U dalam pembelaannya menyatakan alasan lain. Dia mengaku mengambil barang (speaker) tersebut untuk menafkahi anaknya yang sudah dua hari tidak diberikan uang.Pelaku juga mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan mengakui sudah lama mengonsumsi sabu-sabu.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rut Yohanes