PALU, SULTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu bersama barang bukti seberat 2, 085 kilogram di wilayah Kabupaten Sigi, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Tersangka berinisial ARB (33), warga Kota Palu, ditangkap tim opsnal di BTN Nabila Residen 2 Blok C Nomor 1, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 00.10 WITA. Penangkapan bermula dari laporan informan bahwa ARB kerap melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Palu dan akan bertransaksi di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.
Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (23/2/2026), menjelaskan bahwa tim sempat kehilangan jejak saat membuntuti ARB di Kayumalue. Namun, tim segera memblokir jalan dan berhasil menangkap tersangka saat melintas di lokasi kejadian.
"Dari informasi tersangka, sudah 1, 5 kilogram sabu dijual di Kayumalue dari total 3 kilogram yang diterima. Sisanya kami amankan sebagai barang bukti, " ujar Kompol Usman.

Saat penangkapan, ARB sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1153 JFV. Penggeledahan kemudian dilakukan di badan tersangka, kendaraan, dan rumah orang tuanya di BTN Palupi Permai Blok M Nomor 61, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang diduga sebagai tempat penyimpanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 2.085 gram (netto 1.989 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium), dua paper bag, satu pak plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung A54 warna hijau, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena desakan ekonomi dan tergiur iming-iming upah Rp5 juta per kilogram dari seseorang berinisial SN yang tidak dikenalnya. ARB telah menjalankan peran sebagai kurir selama tiga minggu.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan di atasnya, termasuk keberadaan SN, dengan berkoordinasi bersama tim siber menelusuri riwayat komunikasi tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kompol Usman mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

Updates.