Banggai - Sulawesi Tengah-Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali membuahkan hasil.
Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang mahasiswa berinisial DM (21) asal Pagimana di Indekos Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Jumat siang (16/1/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 50 paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip bening berlist merah dengan berat bruto 47, 34 gram. Selain itu, diamankan pula satu handphone dan sejumlah plastik klip kosong.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya. Saat digeledah, kami menemukan 50 paket sabu siap edar, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang ia dapatkan dari seseorang di Kota Palu dan untuk diperjualbelikan kembali.
“Saat ini kami sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan di atasnya, ” tambah Hamid.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. “Kami mengimbau, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” pungkasnya.

Updates.