Parigi-Sulawesi Tengah-Ketidakkonsistenan yang serius terungkap dalam proses sertifikasi tanah yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Selasa (21/10/2025). Kejanggalan ini mencuat dalam rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi perkara pertanahan, menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas proses hukum yang berjalan.
Sardin, salah satu pihak dalam perkara, mengungkapkan adanya disparitas data yang mencolok. Dalam persidangan sebelumnya, dinyatakan ada lima sertifikat yang telahdiproses hukum, diinkrah, dan siap dieksekusi.
Namun, dalam rapat koordinasi, Haji Hamza mengklarifikasi bahwa hanya tiga sertifikat yang benar-benar selesai diproses di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi. Dua sertifikat lainnya masih dalam proses.Ucap Sardin.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa dalam sidang yang dipersoalkan adalah lima sertifikat, tetapi saat koordinasi fisik hanya tiga yang sudah diterbitkan BPN, sementara dua lagi belum, ” tegas Sardin, menyoroti inkonsistensi yang berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
Merespons temuan ini, Hakim menegur pihak Termohon agar segera menyelesaikan proses dua sertifikat yang tertunda. Teguran ini menekankan prinsip kelengkapan dan kepastian dokumen sebagai syarat mutlak sebelum eksekusi dapat dilanjutkan.
Panitera/Humas PN Parigi membenarkan rapat koordinasi tersebut membahas pelaksanaan eksekusi untuk Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Prg jo Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Prg.
“Pihak pengadilan akan bersurat ke Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan konstetering guna penyesuaian terhadap lima sertifikat yang ada dengan hasil objek sengketa dari putusan, ” jelas Humas PN Parigi.
Proses konstetering (penyesuaian) di BPN ini menjadi langkah kritis untuk memastikan eksekusi hanya dilakukan pada sertifikat yang sah dan secara sempurna sesuai dengan amar putusan pengadilan. Langkah ini merupakan upaya korektif untuk menjembatani kesenjangan antara data persidangan dan fakta di lapangan.
Menyikapi perkembangan ini, Sardin menegaskan adanya indikasi kejanggalan dalam proses hukum perdata ini. Ketidaksesuaian data antara yang disampaikan di persidangan dengan realitas di BPN, serta temuan bahwa transaksi dan prosesnya dianggap tidak transparan, semakin menguatkan dugaan tersebut.
“Kalau seperti ini adanya, jelas ada kejanggalan dalam proses hukum perdata, ” tegas Sardin.
Untuk mengawal proses ini hingga tuntas, Sardin menyatakan bahwa PN Parigi akan menggelar dua kali rapat koordinasi lanjutan yang akan mengundang semua pihak yang berperkara dan BPN.
Rapat-rapat mendatang ini dinilai penting untuk mengklarifikasi seluruh kejanggalan dan memastikan peradilan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Di konfirmasi terpisah Haji Hamza tidak Memberikan Tanggapan mengenai Persoalan sertifikat.

Rut Yohanes